Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pringsewu Usulkan Kader untuk Maju Pilkada

PRINGSEWU – Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pringsewu Saudara Eko Andriono, S.T mengajukan usulan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Pringsewu, Asa Attorida Elhakim, S.E., M.M., untuk menyodorkan kader-kader terbaiknya kepada DPW PAN Provinsi Lampung dan diteruskan ke DPP PAN sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.

"Saya meminta agar beberapa kader terbaik kami segera diusulkan untuk maju sebagai calon bupati atau wakil bupati Pringsewu," ujar saudara Eko. Selasa, 20 Agustus 2024.

Saudara Eko menambahkan bahwa Tim Pilkada PAN Kabupaten Pringsewu telah sepakat untuk meneruskan permintaan ini kepada DPW PAN Provinsi Lampung dan DPP PAN.

Keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengubah persyaratan pencalonan. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan kepala daerah diubah dari 25% perolehan suara atau 20% kursi DPRD menjadi persentase suara yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kini bergantung pada persentase suara sah yang diperoleh partai politik, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, persentase suara sah minimal adalah 10 persen.
  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persentase suara sah minimal adalah 8,5 persen.
  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persentase suara sah minimal adalah 7,5 persen.
  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase suara sah minimal adalah 6,5 persen.

Untuk kabupaten/kota:

  • Kab/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, persentase suara sah minimal adalah 10 persen.
  • Kab/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persentase suara sah minimal adalah 8,5 persen.
  • Kab/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persentase suara sah minimal adalah 7,5 persen.
  • Kab/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, persentase suara sah minimal adalah 6,5 persen.

Partai Buruh menyatakan bahwa dengan keputusan MK ini, syarat pengusulan pasangan calon pilkada oleh partai politik tidak lagi bergantung pada ambang batas kursi DPRD atau perolehan suara 25 persen, melainkan pada persentase suara sah sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK: 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin. [Eko Andriono]

Komentar