Sekretaris DPD PAN Pringsewu Geram: Meminta Bawaslu untuk Menindak Oknum Perusak APK
PRINGSEWU_ Sekretaris DPD PAN Pringsewu Saudara Eko Andriono, S.T didampingi Ketua DPD PAN Pringsewu Saudari Asa Attorida El Hakim, S.E., M.M. dan jajaran Pengurus PAN di tingkat kabupaten Cukup prihatin melihat kondisi APK (Alat Peraga Kampanye) di sepanjang jalan dari SPBU Pajaresuk.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif ataupun Capres-Cawapres terlihat rusak di sepanjang jalan. Semua APK tampak sengaja dirusak dengan menggunakan benda tajam seperti terlihat di perempatan Goa Maria, tikungan Pajaresuk, di depan Makam Pajaresuk, tidak sampai disitu saja perusakan juga masuk kepelosok desa.
Saudara Eko Andriono mengatakan, "Hingga saat ini belum ada pihak pihak yang mengajukan laporan terkait perusakan APK padahal para Caleg dari berbagai partai juga udah kesal dan jengkel, ini bisa menimbulkan kegaduhan dan keributan dari masing-masing pendukung, loyalis, dan simpatisannya karena tidak terima APK jagoannya disobek-sobek oleh provokator yang belum diketahui identitasnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.".
Masih kata Saudara Eko, "Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu".
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan APK memang menjadi tanggung pihak Bawaslu. Selain konten APK, pengawasan juga meliputi titik-titik pemasangan yang diperbolehkan. Ia pun menghimbau masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK.
"Saya khawatir ini akan menimbulkan keresahan, kedongkolan, kebencian dan berakhir dengan kegaduhan, yang berakibat saling Anarkis."
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi oleh Saudara Eko Andriono menjelaskan, Bawaslu pernah mendapatkan laporan perusakan APK. Akan tetapi hasil penelusuran pengawas di lapangan, kuat dugaan memang dirusak seseorang yang belum diketahui identitasnya. Tandasnya.
[Eko Andriono]